159 Titik Lahan Kantor akan Dibuatkan Sertifikasi Hak Milik
Sejumlah lahan kantor milik Pemkot akan diterbitkan sertifikat --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 159 titik lahan kantor kantor Pemerintah Kota Bengkulu, sedang dalam masa pengajuan untuk pembuatan sertifikat hak milik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 berkas sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk dibuatkan sertifikat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin mengatakan, DPRD Kota Bengkulu tetap mendorong bagian aset untuk mengoptimalkan sertifikasi untuk seluruh aset perkantoran mulai dari kelurahan, kecamatan, dan kantor-kantor OPD.
BACA JUGA:TGR Baru Tuntas 60 Persen, Sejumlah OPD Masih Proses Penyelesaian
Karena hal tersebut penting untuk penertiban aset Pemkot Bengkulu.
“Dalam proses BPN, tetapi tetap kita mendorong Bagian Aset atau Sekretariat Daerah mengoptimalkan untuk penyertifikatan lahan ini. Karena ini penting untuk penertiban aset,” kata Nuzuludin (7/8).
BACA JUGA:Bulan Ini P3K Mulai Terima Gaji, Pemkab Tunggu Input Data Aplikasi Simgaji
Selain itu, Nuzuludin juga mengatakan DPRD Kota Bengkulu akan membentuk panitia khusus aset pada September mendatang.
BACA JUGA:Pelantikan Kades Digelar Serentak 28 Agustus di Balai Sekundang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: