Iklan dempo dalam berita

5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai, Cek Juga Cara Bedakan yang Ilegal dan Legal Resmi OJK

5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai, Cek Juga Cara Bedakan yang Ilegal dan Legal Resmi OJK

5 Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai, Cek Juga Cara Bedakan yang Ilegal dan Legal Resmi OJK--

5. Potensi Penipuan

 

Salah satu bahaya terbesar dari pinjol ilegal adalah potensi penipuan dan kegiatan kriminal lainnya. Beberapa pinjol ilegal mungkin hanya beroperasi untuk tujuan menipu orang dan mencuri uang mereka. Mereka mungkin menggunakan identitas palsu atau menghilang setelah mendapatkan data pribadi dan dana dari peminjam, meninggalkan peminjam tanpa uang dan dengan masalah yang lebih besar.

Meskipun pinjaman online sah dapat menjadi sumber bantuan finansial yang berguna dalam situasi darurat, bahaya pinjol ilegal tidak boleh diabaikan. Peminjam perlu berhati-hati dan bijaksana dalam memilih layanan pinjol, pastikan mereka hanya berurusan dengan lembaga yang sah dan terdaftar. 

 

BACA JUGA:Ini Dia 4 Aplikasi Pinjol yang Berikan Limit Besar di Pinjaman Pertama, Yuk Simak Apa Saja

 

Memahami risiko dan bahaya pinjol ilegal akan membantu mencegah konsekuensi yang merugikan bagi keuangan dan kesejahteraan pribadi. Selalu periksa legalitas pinjol, teliti syarat dan ketentuan, dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi agar Anda dapat menghindari jebakan pinjaman online ilegal yang mengintai.

 

Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

 

Sementara itu, sejak awal Januari 2023, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, dia merincikan sebanyak 4.438 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan dari sektor perbankan dan sisanya pengaduan dari sektor pasar modal.

Menyikapi maraknya pinjol ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, lanjutnya, secara bersamaan OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau 162.528 peserta secara nasional hingga 31 Mei 2023.

Ia mencontohkan Sikapi Uangmu yang merupakan saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, berhasil mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: