Iklan RBTV Dalam Berita

DC Lapangan Tiba-tiba Minta Kenaikan Bunga Pinjol, Jangan Dikasih! Lakukan 8 Jurus Ampuh Ini

DC Lapangan Tiba-tiba Minta Kenaikan Bunga Pinjol, Jangan Dikasih! Lakukan 8 Jurus Ampuh Ini

DC Lapangan Tiba-tiba Minta Kenaikan Bunga Pinjol, Jangan Dikasih! Lakukan 8 Jurus Ampuh Ini--

7. Lokasi kantornya tidak jelas atau sengaja ditutupi untuk menghindar dari aparat hukum. 

8. Jika ada keluhan atau aduan konsumen, pinjol ilegal tidak memberikan tanggapan/respon. 

9. Pengelola pinjol ilegal biasanya tidak berkompeten di bidangnya. 

BACA JUGA:Hanya Dengan Menulis, Rp 900 Ribu Jadi Milikmu, Klaim Sekarang

Dari ciri-ciri di atas, maka sudah terlihat betapa berbahayanya meminjam uang melalui pinjol ilegal. Beberapa dampak negatif yang bisa dialami oleh pihak peminjam antara lain: 

1. Sulit mengembalikan uang pinjaman 

Pihak peminjam biasanya akan kesulitan untuk membayar cicilan atau mengembalikan uang karena terjerat bunga dan denda yang sangat tinggi. Di sisi lain, jangka waktu pengembalian cenderung pendek/ singkat sehingga semakin memberatkan pihak peminjam. 

BACA JUGA:7 Shio Ini Diisi Orang Kaya, Rahasianya Mereka Setia dengan Pasangan

2. Cara penagihan yang penuh teror 

Ketika peminjam uang sudah tidak mampu membayar cicilan, hal buruk selanjutnya yang akan terjadi adalah mendapatkan teror dari pihak pemberi pinjaman (pinjol). 

Pihak pinjol biasanya akan melakukan cara penagihan yang penuh ancaman, sangat kasar, dan tidak manusiawi. 

3. Nama baik bisa tercemar 

Pinjol ilegal biasanya akan menyalahgunakan data pribadi dari pihak peminjam sebagai sarana penagihan hutang. Data pribadi tersebut meliputi nomor kontak hingga foto yang tersimpan di galeri. 

Cara yang paling banyak dilakukan adalah dengan mempermalukan si peminjam. Misalnya dengan menghubungi kerabat atau menyebar data pribadi peminjam sehingga nama baiknya juga akan tercemar. 

Hal inilah yang justru akan membuat korban pinjol menjadi stres. Bahkan ada beberapa kasus bunuh diri yang terjadi gara-gara terjerat pinjol ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: