DC Lapangan Tiba-tiba Minta Kenaikan Bunga Pinjol, Jangan Dikasih! Lakukan 8 Jurus Ampuh Ini
DC Lapangan Tiba-tiba Minta Kenaikan Bunga Pinjol, Jangan Dikasih! Lakukan 8 Jurus Ampuh Ini--
BACA JUGA:Berkah Hari Kemerdekaan RI, Hanya Modal KTP, Pinjaman BRI Bisa Cair Rp 25 Juta
Pinjol sebenarnya hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, dasar hukum pinjol sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pinjol sendiri memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan layanan pinjaman uang konvensional. Pinjol umumnya memberikan syarat yang mudah, prosesnya cepat, serta bisa dilakukan secara online kapan pun dan di mana pun.
Contoh jenis pinjaman online yang legal antara lain Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit khusus karyawan, atau kredit kendaraan.
BACA JUGA:Belajar dari Mereka, 10 Tanggal Lahir Ini Menjadi Kaya karena Tidak Pernah Mengabaikan Peluang
Pinjol ilegal dan bahayanya
Pinjol memang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam meminjam uang. Masalahnya, saat ini banyak sekali layanan pinjol ilegal yang justru berbahaya dan merugikan bagi para peminjamnya.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
1. Syaratnya terlalu mudah sehingga membuat orang gampang tergiur untuk meminjam.
2. Bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak transparan.
3. Meminta akses data pribadi yang ada di dalam ponsel atau gawai milik peminjam. Data pribadi ini biasanya akan disalahgunakan untuk proses penagihan.
4. Tidak tunduk pada aturan resmi, baik itu POJK maupun undang-undang yang lain.
5. Tidak adanya regulator khusus atau pihak yang mengawasi transaksi pinjam meminjam.
6. Cara penagihannya tidak beretika dan bertentangan dengan hukum. Biasanya dengan cara yang kasar, tidak manusiawi, disertai ancaman, bahkan dengan cara meneror dan melecehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: