Iklan RBTV Dalam Berita

Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector

Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector

cara menghadapi debt collector jika gagal bayar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sangat penting untuk diketahui ketika ingin mengajukan pinjaman online atau pinjol. Karena saat ini pinjol ilegal dan legal dapat dijumpai dengan mudah.  

  

Dari sekian banyaknya pinjol, terkadang sebagian masyarakat lebih memilih untuk menggunakan pinjol yang ilegal alias tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

  

Pasalnya mereka menganggap pinjol tersebut tidak masalah galbay (gagal bayar) dan tidak usah dibayar. 

 

Lantas apakah benar seperti itu?  

BACA JUGA:Pinjam Uang di Kredivo hingga Rp50 juta, Bunga 2,6 Persen per Bulan, Cepat Cair

  

Sebenarnya, OJK lebih menyarankan untuk menggunakan pinjol legal yang memiliki izin resmi. 

  

Agar bila ada sesuatu yang terjadi saat galbay, seperti didatangi debt collector atau DC yang tidak memenuhi aturan penagihan, Anda bisa melaporkan ke OJK. 

  

Terlebih lagi jika menggunakan pinjol ilegal, karena biasanya DC yang menagih utang ke rumah tidak memenuhi standar penagihan yang ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: