Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector
cara menghadapi debt collector jika gagal bayar--
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segeralah laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Tidak memberikan informasi pribadi
Hal ini juga tidak kalah penting, yakni tidak memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank dna yang lainnya kepada debt collector.
BACA JUGA:Cara Bayar Kredivo Via BSI Mobile, Makin Mudah dan Praktis
Cukup berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Memakai pinjol ilegal atau legal dari OJK, semua utangnya wajib dibayarkan karena itu sudah menjadi kewajiban dari nasabah atau pengguna pinjol.
Bedanya pinjol ilegal tidak akan masuk BI Checking, namun sampai kapan pun Anda tidak bisa lepas dari debt collector, bahkan debt collector akan mengintai setiap gerak-gerik Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: