Iklan RBTV Dalam Berita

Ngeyel Bayar Pajak, Perusahaan Ini Terancam Pidana Kurungan Badan dan Tetap Wajib Bayar Denda

Ngeyel Bayar Pajak, Perusahaan Ini Terancam Pidana Kurungan Badan dan Tetap Wajib Bayar Denda

--

Perbuatan CV.Putra Pekal selaku wajib pajak ini menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara  sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

 

BACA JUGA:Checkout Keranjang Tokopedia Kamu Pakai GoPay Coins, Jadi Lebih Irit Pengeluaran

 

Rozano Yudistira Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu menegaskan,  walaupun perkara ini naik ke tahap persidangan, namun pemulihan pendapatan negara tetap diutamakan.

 

Akan tetapi bila wajib pajak tetap tidak mau menyetorkan uang  PPN hasil transaksi, maka jelas ada pidana kurungan badan, dan yang harus dicatata atau digaris bawahi, walaupun sudah disangsi kurungan badan, wajib pajak tetap dibebankan mengganti kerugian pendapatan negara yang jelas sudah ditambah denda.

 

BACA JUGA:Wanita dengan 8 Tanda Ini Pembawa Rezeki Bagi Suami, Bersyukurlah

 

"Pidana perpajakan ini tidak bisa dianggap enteng loh. Memang diutamakan untuk pulihkan pendapatan negara, dan bila tidak akan ada sangsi kurungan badan. Nah ini bisa jadi double, karena walaupun sudah dikurung, beban untuk mengganti kerugian pendapatan negara tidak serta merta hilang, malah bertambah karena sudah plus denda dari angka awal",  jelas Rozano.

 

AgusFaizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: