321 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Terima Remisi, 3 Langsung Bebas
321 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Terima Remisi, 3 Langsung Bebas--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - 321 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Arga Makmur Bengkulu Utara mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum dalam rangka HUT RI ke-78 tahun 2023.
BACA JUGA:Perahu Benur Terbakar, Satu Nelayan Kaur Dikabarkan Hilang Satu Orang Selamat
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Alun-alun Rajo Malim Paduko Kota Arga Makmur usai pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Dari 321 narapidana yang menerima remisi tersebut, tiga orang diantaranya langsung dinyatakan bebas murni.
Disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Arga Makmur Afzel, 321 narapidana yang mendapat remisi ini terdiri dari 60 narapidana narkotika, 1 narapidana korupsi atau terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2021.
Selain 3 narapidana yang dinyatakan bebas, masing-masing narapidana mendapat remisi antara 1-6 bulan.
BACA JUGA:Rezeki Saldo OVO Gratis Rp600 Ribu dari Website Penghasil Uang Ini, Buruan Klaim
Berikut ini Narapidana yang mendapat remisi:
1. Remisi 1 bulan :58 Narapidana
2. Remisi 2 bulan :74 Narapidana
3. Remisi 3 bulan :112 Narapidana
4. Remisi 4 bulan :28 Narapidana
“Semuanya 321 baik itu untuk yang pidana umum maupun yang PP 99 jadi 3 yang bebas mereka sudah menjalani pembinaan di dalam mudah-mudahan apa yang kami berikan baik itu pembinaan kemandirian atau kepribadian dapat menjadi bekal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan menyadarai kesalahannya, mereka sudah dibekali ada beberapa keterampilan yang mereka kuasai khususnya life skill,” papar Afzel.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: