Tak Usah Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini jika Curiga
nomor pengaduan pinjol ilegal--
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai mulai sekarang.
BACA JUGA:Pemegang Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Mandiri Rp 10 Juta, Ini Syaratnya
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: