Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Usah Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini jika Curiga

Tak Usah Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini jika Curiga

nomor pengaduan pinjol ilegal--

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

 

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai mulai sekarang.

BACA JUGA:Pemegang Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Mandiri Rp 10 Juta, Ini Syaratnya

 

- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: