Tak Usah Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini jika Curiga
nomor pengaduan pinjol ilegal--
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melapor ke OJK, Anda bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke [email protected].
2. Kominfo
Selain melalui OJK, Anda juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal yang telah meneror ke Kominfo.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pinjol dengan Tenor Lama dan Resmi Terdaftar di OJK
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
- Laman situs www.aduankonten.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: