Iklan dempo dalam berita

Bayar Rp 200 Ribu Tangkapan Satpol PP Dipulangkan

Bayar Rp 200 Ribu Tangkapan Satpol PP Dipulangkan

--

" Silahkan tanya ke PPNS, yang jelas kita laksanakan Razia hari ini, dan memang sudah ada yang dipulangkan," kata Kasatpol PP Bengkulu Selatan.

 

BACA JUGA:Masa Jaya 4 Weton Ini Usia 26 atau 40 Tahun, saat Itu Uang Begitu Deras Mengalir

 

Disisi lain Kasi Penegak Perda, Desti Syarika Nova mengaku, bahwa denda yang diterapkan sesuai dengan kesalahan pelanggar, hanya saja proses pemeriksaan dipercepat.

 

"Saya tidak tahu tapi memang sudah dikeluarkan, karena mengejar proses pemeriksaan," kata Desti Syarika Nova 

 

 

Anggi Noverdo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: