Kita Tidak Tahu Hari Esok, Ini Produk Asuransi PHK untuk Pilihan Jaga-jaga
Jaga masa depan dengan asuransi PHK--
Pemberian jaminan risiko PHK yang diakibatkan oleh kepailitan hanya berlaku pada perusahaan yang dianggap pailit oleh putusan pengadilan.
Terkait nilai pertanggungan maksimal yang diberikan sendiri disesuaikan dengan aturan sebagai berikut.
a. Risiko meninggal dunia dan cacat total permanen sebesar 250 juta ataupun 36 kali gaji bulanan.
b. Risiko biaya perawatan maupun pengobatan dokter karena kecelakaan dengan maksimal dana pertanggungan sebesar 10 persen dari pertanggungan karena risiko meninggal dunia.
c. Santunan PHK karena cacat sebesar 10 persen dari tanggungan risiko tersebut.
Santunan PHK karena perusahaan pailit sebesar 1,5 juta rupiah dibayarkan selama tiga tahun, masing-masing sebesar 500 ribu rupiah tiap bulan.
Untuk bisa menjadi nasabah asuransi ini, peserta harus berada di rentang usia 18 hingga 60 tahun, serta berstatus karyawan tetap di sebuah perusahaan atau lembaga dengan masa kerja minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Hilangkan Stres dengan Main Game dan Berpeluang Dapat Uang Rp 200 Ribu
2. Asuransi PHK Tugu Mandiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: