Asuransi Pertanian Menjamin Petani Tidak Rugi, Berikut Cara Daftarnya
Asuransi pertanian menjamin petani tidak rugi--
d. Petani akan menerima pertanggungan sebesar maksimal Rp 6 juta per hektar jika klaim disetujui.
Cara Kerja/Mekanisme
Menurut cara kerja atau mekanismenya, asuransi ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi swadaya dan asuransi dengan subsidi dari APBN.
Pada asuransi swadaya, petani harus membayar sendiri premi asuransi tanpa bantuan dari pihak lain.
Jika petani memilih asuransi swadaya dengan sistem kemitraan, maka petani memang akan mendapatkan bantuan dari perusahaan, tetapi ia perlu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Pada asuransi subsidi pemerintah, petani perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan subsidi premi dari pemerintah.
Pemerintah membayar premi sebesar 80 persen dan sisanya dibayarkan oleh petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: