Iklan RBTV Dalam Berita

Kabid BKPSDM Seluma Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kabid BKPSDM Seluma Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Lika liku perkara dugaan pungli terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma yang menyeret Cucu Wibowo, selaku Kabid BKPSDM Seluma sejak sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu pada bulan Juni lalu, akhirnya tiba di agenda pembacaan surat tuntutan pada Senin siang (21/8).

 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Jangan Tebang Pilih, Siapa Lagi Selain Kontraktor?

 

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, Jaksa penuntut umum Kejari Seluma yang membacakan surat tuntutan, meminta agar terdakwa Cucu Wibowo dihukum 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

 

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan pungutan uang sebesar 300 ribu kepada P3K Nakes yang berjumlah 193 orang melalui saksi ND.

 

"Fakta persidangan dan keterangan saksi yang sudah kami hadirkan membuktikan adanya pungutan. Menurut kami dari pihak JPU yang terbukti dakwaan lebih subsidaer, yaitu pasal 23 UU Tipikor" ujar Inten Kuspita selaku Jaksa Penuntut Umum".

 

BACA JUGA:Amalkan Sholawat Jibril Penarik Rezeki, InsyaAllah Kemiskinan Menjauh

 

Dengan melihat pasal yang digunakan Penuntut Umum Kejari Seluma, M.Amirul Riansah selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa bantahannya sejak awal persidangan terbukti. Sejak awal, terdakwa tidak pernah menyuruh saksi ND untuk memungut uang sebesar 300 ribu kepada para P3K Nakes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: