Penyelundupan 9.468 Benih Lobster Digagalkan Polisi, 3 Pengepul BBL Diamankan
--
"Berdasarkan, kordinasi dengan Balai Karantina. Baby Lobster yang kita lepaskan sejumlah 7.546 ekor. dimana 1.852 ekor mati dan 70 ekor untuk Barang Bukti," jelas Akp J. Manurung
BACA JUGA:Pinjol Bunga Rendah dan Diawasi OJK, Bisa Pinjam hingga Rp2 miliar dengan Tenor 12 Bulan
Sementara itu, atas Tindak Pidana yang dilakukan ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
febrianto.dhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: