Pahami, Begini Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign
Cara mencairkan tunjangan hari tua BPJS Ketenagakerjaan--
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dimiliki.
Peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT baik secara online maupun offline. Jika ingin mengajukan secara online, kunjungi portal layanan di http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.od.
Metode ini dapat digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Daftar Produk Asuransi Jiwa Syariah Terbaik di Indonesia dan Syarat Klaim
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar ajukan pencairan JHT secara online:
1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: