Demi Rp 300 Ribu, Tukang Ojek Ini Rela Jadi Kurir Narkoba
--
LEBONG,RBTVCAMKOHA.COM - Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Lebong berhasil meringkus pria berinisial Z (41), warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Timur, 16 Agustus lalu. Z diamankan atas kepemilikan Narkotika golongan satu bukan tanaman, senilai 1 Juta Rupiah.
Z diamankan di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, saat hendak mengantarkan barang tersebut ke pemesan yang berada di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Perhitungan Sementara Rp 400 Juta
Untuk mengelabui petugas, barang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam saku celana.
Kasat Res Narkoba Polres Lebong, Iptu M Taslim mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. berbekal itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z bersama barang bukti narkoba berbentuk serbuk kristal tersebut.
BACA JUGA:Beli 1.000 Butir Hexymer Via Online, Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara
Z diketahui berprofesi sebagai tukang ojek yang kesehariannya bekerja di Kabupaten Rejang Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: