Iklan dempo dalam berita

Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji, Kejati Tunggu Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp 502 Juta

Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji, Kejati Tunggu Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp 502 Juta

Kejati Bengkulu tunggu pengembalian sisa kerugian negara proyek asrama haji--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Asrama Haji Tahun 2020, sudah menyeret satu orang sebagai tersangka, yaitu SU selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara selaku pihak pelaksana yang mengerjakan proyek senilai 38 M tersebut. Anggaran proyek tersebut berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

 

Sejak adanya tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, satu persatu saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, mulai berangsur mengembalikan uang kepada penyidik. 

 

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan, saksi yang berangsur mengembalikan uang ini menerima aliran uang dari tersangka SU.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Perhitungan Sementara Rp 400 Juta

 

Selasa (22/8), Danang selaku Kasidik menyampaikan, pada Senin (21/8) sore penyidik kembali menerima titipan uang dari saksi MK sebesar Rp 23 juta. Sebelumnya saksi tersebut sudah pernah menitipkan uang Rp 30 juta.  Dengan nilai audit kerugian negara sebesar Rp 1.280.000.000, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu. 

 

Selain tersangka SU yang menitipkan uang Rp 450 juta, total ada 3 saksi yang turut mengembalikan uang kepada penyidik, sehingga uang yang sudah diterima berjumlah Rp 778 juta dan masih tersisa Rp 502 juta sisa kerugian negara.

 

"Uang muka proyek cair, mereka saksi ini diberikan oleh SU uang fee. Mereka ini kan pihak ketiga, ada yang terima fee pinjam bendera dan cerita awal bagaimana dapat proyek itu"  kata Danang.

BACA JUGA:Beli 1.000 Butir Hexymer Via Online, Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: