15 Tenaga PPPK Penyuluh Pertanian Akhirnya Terima SK
15 Tenaga PPPK Penyuluh Pertanian Akhirnya Terima SK--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah menanti lama sejak diumumkan kelulusan pada Mei lalu, akhirnya 15 orang Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Seluma menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Surat Dahsyat Ini Jadi Penyelamat Siksa Kubur, Gus Baha: Rutin Amalkan InsyaAllah Selamat
Penyerahan 15 SK PPPK Penyuluh Pertanian ini, bersamaan dengan gelar Apel Akbar yang dipusatkan di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, pada Senin pagi (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
Bertindak sebagai pembina Apel Akbar, Wakil Bupati Seluma Gustianto menekankan kepada para tenaga penyuluh pertanian yang kini diangkat sebagai ASN PPPK, untuk meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam mendukung program pemerintah mewujudkan swasembada pangan.
BACA JUGA:Sholat Sambil Tutup Mata Agar Khusyuk Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan UAS
"Iya hari ini 15 SK kita serahkan langsung dengan para penyuluh pertanian yang sudah diangkat sebagai tenaga PPPK, kita berharap para penyuluh pertanian mendukung program pemerintah dalam mewujudkan daerah swasembada pangan," tutur Gustianto.
Lanjutnya, usai menerima SK selanjutnya direncanakan Senin pekan depan (28/8), menyusul dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.
BACA JUGA:Ternyata Anggota Tubuh Kita Satu Ini Penyelamat Siksa di Hari Akhir, Gus Baha: Jangan Diubah!
Sementara itu, diketahui 15 tenaga PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Seluma ini, sudah aktif bekerja sejak 2007 sebagai tenaga harian lepas (THL) yang dikontrak langsung Kementerian Pertanian.
Adapun rincian 15 orang tersebut yakni satu orang dokter hewan, satu orang penyuluh pertanian dari D3. Serta 13 orang penyuluh pertanian dari strata 1 (S1).
BACA JUGA:Indonesia Rawan Gempa, Ada Asuransi Gempa Bumi yang Bisa Anda Gunakan untuk Jaga-jaga
Untuk diketahui, sebelumnya Kabupaten Seluma telah mengusulkan sebanyak 32 formasi yang diajukan ke Pemerintah Pusat.
Namun hanya 15 formasi yang diakomodir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: