Iklan dempo dalam berita

Diduga Potas Ikan Sungai Ngalam, Dua Pelaku Digelandang Warga ke Polres Seluma

Diduga Potas Ikan Sungai Ngalam, Dua Pelaku Digelandang Warga ke Polres Seluma

Diduga Potas Ikan Sungai Ngalam, Dua Pelaku Digelandang Warga ke Polres Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Masyarakat Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma, Kamis malam (24/8) sekitar pukul 23.30 WIB mengamankan 2 pelaku yang diduga meracuni ikan di aliran sungai Air Ngalam Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma.


BACA JUGA:Baca Dzikir Ini Ketika Buka Dompet, InsyaAllah Rezeki Mudah Datang

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kedua pelaku yang tertangkap tangan menyebar potas ke sungai yakni Su (45) warga Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma dan Mu (40) warga Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.

Keduanya diamankan ke rumah salah seorang warga setempat untuk diinterogasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Seluma untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan dua rekannya berhasil kabur melarikan diri.

BACA JUGA:Pembawa Rezeki, 7 Tanggal Lahir Ini Mampu Angkat Derajat Orang Tua

"Iya keduanya ditangkap warga sedang meracuni ikan di aliran sungai Air Ngalam yang ada di Kelurahan Talang Dantuk, kemudian kedua pelaku diserahkan ke Polres Seluma, bersama jaring ikan dan sepeda motornya," terang Yadi warga Kelurahan Talang Dantuk.

Meracun ikan atau bahasa populernya dimasyarakat dengan potas, merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menyebarkan serbuk/cairan potas dan sejenisnya di aliran sungai, dengan harapan ikan maupun jenis udang dapat timbul kepermukaan dalam keadaan mabuk sehingga mudah untuk ditangkap.

BACA JUGA:Mau Cepat Kaya? Nikahi 5 Tanggal Lahir Ini, Pembawa Rezeki dan Keberuntungan

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menegaskan menangkap ikan maupun udang dengan cara diracun, merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena tidak hanya ikan besar yang mati namun ikan yang masih kecil atau baru menetas ikut mati.

“Meracun ikan juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1,2 miliar Rupiah,” tegas Iptu Dwi Wardoyo.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: