Minta Keadilan, Warga Bengkulu Utara Ngadu ke Hotman Paris
Pada akhirnya Satreskrim Polres Bengkulu Utara, menggelar rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, yang dihadiri oleh pihak terlapor maupun pelapor.
Dari rekonstruksi dan keterangan beberapa saksi yang diperiksa, dikatakan bahwa memang tidak ditemukan bukti maupun unsur yang mengarah kepada terlapor dewasa, untuk dapat dijadikan tersangka.
\"Memang tidak ada unsur untuk kita tetapkan tersangka. Maka dari itu diterbitkan SP3,\" pungkas AKP Teguh.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: