Iklan RBTV Dalam Berita

Naik 8 Persen, Segini Gaji PNS Tahun 2024, Golongan IV Menerima Rp 5,9 Juta

Naik 8 Persen, Segini Gaji PNS Tahun 2024, Golongan IV Menerima Rp 5,9 Juta

Pemerintah menaikan gaji untuk ASN--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PNS se Indonesia benar-benar dibuat bahagia. Bayangkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN pusat dan daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. 

Kenaikan gaji ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN. Lantas berapa gaji yang bakal diterima PNS usai gaji naik pada 2024?

Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika naiknya 8 persen maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun ASN Kemenag, Tukin dan Gaji Naik, Ini Daftar Gaji Terbaru ASN 2023

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.

Memang informasi mengenai daftar gaji PNS 2024 banyak dicari oleh masyarakat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Anggaran mengenai kenaikan gaji PNS bahkan sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.

Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan skema lengkap mengenai kenaikan gaji PNS di 2024. Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

 

Berikut Ini Tabel Gaji PNS 2024

 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi menjadi beberapa golongan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Besaran gaji PNS paling sedikit ialah Rp1.560.800-Rp2.335.800.

Namun, itu hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diterima. Tunjangan inilah yang membuat gaji PNS menjadi lebih besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: