Sebelum Daftar Jadi CPNS, Cek Rincian Gaji PNS per Bulan Berdasarkan Golongan
Sebelum Daftar Jadi CPNS, Cek Rincian Gaji PNS per Bulan Berdasarkan Golongan--
BACA JUGA:CPNS Dibuka Bulan September, Ini Instansi yang Membuka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA
Tukin PNS DJP ditentukan oleh Perpres Nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: