Tiga Terduga Pelaku Penyelundup Benur (Baby Lobster) Terancam Lima Tahun Penjara
--
KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Tindak Pidana yang dilakukan tiga terduga pelaku penyelundup Benur atau Baby Lobster di Kabupaten Kaur, yang ditangkap tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Kaur, terancam lima tahun penjara.
Ketiganya dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Jika Usaha Anda Sepertinya Mentok Tidak Berkembang, Coba Ikuti Saran Ustadz Adi Hidayat Berikut
Ketiga terduga pelaku ini adalah Hen (42) warga Kaur, R-O (23) dan Pu (21) keduanya merupakan warga Pesisi Barat Provinsi Lampung.
mereka ditangkap dari kerjasama anggota Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dan Sat Reskrim Polres Kaur, saat melakukan upaya penyelundupan 9.468 ekor Benur/Baby Lobster.
BACA JUGA:Idap Kelainan Katup Jantung, Anak Juru Parkir Warga Curup Tengah Butuh Bantuan Pengobatan
Penangkapan ketiganya berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya aksi dugaan tindak pidana perikanan senin lalu (14/8), di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, sehingga tim gabungan itu berhasil mengamankan 3 pengepul Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: