Iklan dempo dalam berita

Kuasa Hukum Dokter RA Sodorkan 13 Bukti, Dir Reskrimsus Pastikan Syarat Formil Lengkap dan Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Dokter RA Sodorkan 13 Bukti, Dir Reskrimsus Pastikan Syarat Formil Lengkap dan Sesuai Prosedur

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Senin pagi (28/8) di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A, sidang pra peradilan yang diajukan oleh dokter RA dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, digelar dengan agenda penyerahan bukti dari pihak kuasa hukum dokter RA selaku pemohon kepada Hakim tunggal Riswan Supartawinata.

 

Dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut, satu persatu bukti yang menurut Made Sukiade dan Helmi Suanda tidak sah nya penetapan tersangka terhadap dokter RA itu diserahkan ke Hakim.

 

BACA JUGA:Satu Orang Diamankan Terkait Paket Misterius Berisi Batu dan Lakban

 

Pantauan rbtv.disway.id total ada 12 alat bukti yang diserahkan, sementara 1 bukti lainnya akan diserahkan Selasa (29/8) bersamaan dengan proses penyerahan bukti dari pihak termohon Polda Bengkulu yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Bengkulu. 

 

Untuk membuktikan gugatannya, Kuasa hukum dokter RA juga akan menghadirkan satu orang ahli dan saksi yang berjumlah 20 orang.

"Itu tadi 12 alat bukti yang diserahkan ke Hakim, total sebenarnya ada 13 , namun ada 1 alat bukti yang tertinggal dan akan disusulkan esok pagi. Tidak hanya itu, kami juga akan hadirkan Ahli dan 20 orang saksi" kata Made.

 

BACA JUGA:Jangan hanya Bekerja, Kerjakan 10 Amalan Ini agar Mudah Mendapatkan Rezeki

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: