Iklan dempo dalam berita

Dewan Surati Kemendagri, APBD-P 2023 Mukomuko Terancam Tidak Dibahas

Dewan Surati Kemendagri, APBD-P 2023 Mukomuko Terancam Tidak Dibahas

Dewan Surati Kemendagri, APBD-P 2023 Mukomuko Terancam Tidak Dibahas--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2023, di Kabupaten Mukomuko tidak berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Akhir Agustus 2023 Bansos PKH Rp500 Ribu dan Rp750 Ribu Cair, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Hingga hari ini, Selasa (29/8), Pemkab belum menyerahkan RKUA PPAS Perubahan. Sesuai jadwal, harusnya per tanggal 4 Agustus lalu, eksekutif sudah menyerahkan RKUA PPAS ke pihak DPRD.

Hingga akhirnya, pihak DPRD sudah dua kali bersurat ke Pemkab meminta agar segera menuntaskan RKPD, dan menyerahkan RKUA PPAS Perubahan 2023 untuk dibahas ditingkat legislatif.

BACA JUGA:Buruan Cek! Pemilik KTP Jenis Ini Dapat Bansos Rp 400.000 dari Pemerintah

“Sudah dua kali kami bersurat ke pihak eksekutif, namun sayangnya jawaban dari mereka, belum siap. Kami juga sudah menyurati Kemendagri atas keterlambatan ini,” terang M Ali Saftaini, Ketua DPRD Mukomuko. 

Sementara itu. Sirat Purnama selaku Plt Asisten II Setkab Mukomuko juga mengakui keterlambatan ini. Karena memang belum selesai penyusunan ditingkat OPD. 

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp 4,2 Juta untuk Anda, Daftarnya Pakai NIK KTP, Begini Caranya

“Sebenarnya iya, kita sudah sangat telat. Sampai saat ini juga saya belum menerima laporan dari Bappelitbangda, atas progres penyusunan RKPD perubahan TA 2023 ini,” ungkap Sirat.

Dilanjutkannya, pengesahan APBD Perubahan TA 2023 ini, tidak boleh lewat dari tanggal 30 September mendatang. Jadi masih ada waktu satu bulan ke depan untuk penyusunan kebutuhan pengesahan APBD-P 2023.

BACA JUGA:Buruan Cek! Pemilik KTP Jenis Ini Dapat Bansos Rp 400.000 dari Pemerintah

“Sebenarnya sudah sangat mepet waktunya. Karena proses RKPD saja belum selesai. Maka saat ini kami terus mendorong OPD teknis melakukan percepatan,” pungkasnya.

Ringgo Dwi Septio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: