Iklan RBTV Dalam Berita

Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma

Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma

--

Kendati demikian, KPK menyebut tidak semua pemberian dari pihak lain bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang disebut sebagai Negative List, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Link DANA Kaget 29-31 Agustus 2023, Langsung Cair Rp100 Ribu Gratis

1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan

 

2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum

 

3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum

 

4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku umum

 

5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum

BACA JUGA:Sekarang Kehidupannya Masih Pas-pasan, 6 Weton Ini akan Menjadi Kaya Setelah Usia 40 Tahun

6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan pelombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan

7. Penghargaan atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: