Bimtek Pengendalian Gratifikasi, KPK Ingatkan Ini Kepada Aparatur di Seluma
--
8. Hadiah langsung atau undian, diskon atau rabat, voucher point reward atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
9. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan
10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya
11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, dll
12. Pemberian terkait pernikahan, pertunangan, kematian, dll dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 setiap pemberi
13. Pemberian terkait musibah atau bencana
BACA JUGA:Sungguh Beruntung, 5 Weton Berikut Memiliki Rezeki Seluas Langit dan Selalu Bahagia
14. Pemberian sesame rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutase jabatan, ulang tahun dll, maksmimal Rp 300.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
15. Pemberian sesame rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: