Iklan dempo dalam berita

Usia Minimal 17 Tahun Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta, Ini Merek dan Model Motor Listrik yang Disubsidi

Usia Minimal 17 Tahun Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta, Ini Merek dan Model Motor Listrik yang Disubsidi

Syarat usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan subsidi motor listrik--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Masyarakat umum yang berminat membeli motor listrik dan mendapat subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah ikuti ulasan ini.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja merilis regulasi baru mengenai subsidi untuk pembelian motor listrik.

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

BACA JUGA:Ambil Saldo DANA Rp250 Ribu Gratis Lewat Aplikasi Terbaru Berikut, Makin Untung

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, mengatakan, dasar dari perubahan aturan ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.

Merek dan model motor listrik yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi dari pemerintah jumlahnya bertambah. Pada Permenperin terbaru, program subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik berlaku bagi masyarakat umum. Sebelumnya, hanya diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Cepat dan Lebih Praktis, Ajukan Pinjaman Online Rp30 Juta di EasyCash Langsung Cair Tanpa Potongan

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Dalam Permenperin yang sama juga menegaskan, setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Adapun merek dan model motor listrik yang berhak memperoleh subsidi dari pemerintah mengalami penambahan dari sebelumnya hanya 10 merek dengan total 18 model, kini menjadi 14 merek dan 30 model motor listrik yang memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

BACA JUGA:Satu NIK KTP Dapat 1 Motor Disubsidi Rp 7 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

 

Ini daftar merek dan model motor listrik yang mendapat subsidi beserta harga On The Road (OTR):

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: