20 Pegawai UPTD Puskesmas Jadi Saksi, Bidkum Polda Klaim Akan Proses Hukum Bila Berikan Keterangan Palsu
--
Made menanyakan apakah ada penggeledahan dilakukan di Puskesmas dan penyitaan dokumen dari masing-masing saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Diakhir persidangan, Made yang dikonfirmasi oleh rbtv.disway.id menyatakan dengan tegas bahwa penyidik tidak mematuhi pasal 38 KUHAP yang seharusnya meminta izin dari Ketua Pengadilan setempat untuk melakukan penyitaan dokumen dari saksi.
Walaupun dokumen itu dibawa langsung oleh saksi kepada penyidik, Made menegaskan bahwa hal itu atas perintah penyidik dan tidak mungkin saksi membawa dokumen atau apapun barang ke penyidik tanpa ada permintaan.
"Yang jelas, masalah penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik tidak ada surat izin dari Ketua Pengadilan. Kalau tidak ada izin, penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah secara hukum" ujar Made.
BACA JUGA:2 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Paling Rendah dan Cepat Cair, Yuk Intip Penawarannya
Tindak pidana dugaan Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022, semakin panas karena diluar ruang persidangan, AKP Resdianto menyatakan akan mengkroscek kepada penyidik terkait keterangan masing-masing saksi, AKP Resdianto menyatakan bahwa penyidik telah memberikan tanda terima dan dibuatkan berita acara penyitaan.
"Keterangan saksi ini akan kami kroscek dengan bukti-bukti yang ada pada kami dan akan kami lakukan tindakan hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu" pungkas AKP.Resdianto.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: