Panji Gumilang Semakin Meradang, Polisi Minta 96 Rekening Diblokir dan Aset Tanah Disita
Panji gumilang dalam lingkaran kasus dugaan TPPU--
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan sebelumnya.
BACA JUGA:Daftar Lukisan Paling Mahal di Dunia, Lebih Mahal Dibanding Pesawat Presiden Amerika
Naiknya penyelidikan ke penyidikan membuat Panji terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, pada 7 Agustus lalu penyidik telah meminta keterangan dari Panji Gumilang. Dia diperiksa dalam dugaan TPPU.
Selanjutnya penyidik membekukan ratusan miliar saldo dari rekening Panji Gumilang. Sementara untuk penyitaan rekening milik Panji Gumilang akan dilakukan setelah naik penyidikan.
BACA JUGA:Miris,16 Dari 25 Anggota Dewan Tidak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Kaur Terpaksa Dibatalkan
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: