Diduga Terlibat Perkara Perintangan Dana BOK Dinkes Kaur, Karyawati BUMN Ditangkap Kejati Bengkulu
Perkara dugaan korupsi BOK Kaur, salah satu karyawati BUMN ditangkap Kejati--
Sekadar menyegarkan ingatan, sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi restoran cepat saji Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jaksel oleh Tim Tabur Kejagung, Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur pada akhir Juli.
Sempat dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, penyidik akhirnya memisahkan lokasi penahanannya menjadi tiga titik, yaitu Rutan Polda, Rutan Malabero dan Lapas Bengkulu untuk proses penyidikan.
BACA JUGA:Duduksampeyan dan Sumberdukun, Dua Nama Desa Ini Unik dan Bikin Penasaran
Ketiganya diketahui sudah menerima total uang sebesar Rp 920 juta yang diberikan oleh masing-masing Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur yang berharap agar penyidikan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Kaur dapat dihentikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo pernah menyampaikan perbuatan ketiga orang yang sudah berstatus tersangka itu jelas dan nyata melanggar pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Pinjam Puluhan Juta Cepat Cair, Ini Rekomendasi 5 Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba
BSS , RNS dan AH ini berdasarkan 2 alat bukti yang kami pegang sudah jelas melakukan perintangan penyidikan pengusutan dugaan tipikor Dana BOK yang disidik oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur.
(Agus F)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: