Layanan BI Checking Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cepat Ceknya via Online atau Offline
Layanan BI Checking Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cepat Ceknya via Online atau Offline --
Persyaratan untuk cek BI Checking atau SLIK OJK:
1. Siapkan kartu identitas asli (KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA)
2. Untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa foto copy identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
3. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
BACA JUGA:Utang Pinjol Akibat Galbay Belum Lunas, Coba Pakai Metode Snowball untuk Melunasinya
Berikut cara melihat BI checking secara online:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: