Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari
Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari--
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: [email protected]
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Call Center: 021-7981858 atau 7971378
5. Kantor Polisi
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Itulah 5 lembaga tempat melaporkan debt collector yang datang menagih utang tidak sesuai prosedur. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: