Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari
Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari--
7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
8. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas
Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
9. Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
BACA JUGA:Bayar Belanjaan di Tokopedia Pakai Aplikasi DANA Jadi Lebih Mudah dan Simpel, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: