Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari
Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari--
1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
2. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
BACA JUGA:PENTING! Agar Saldo DANA Lebih Aman, 4 Fitur Ini Wajib Kamu Ketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: