AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah
AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah--
Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan [email protected] atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.
BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol
Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian. Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email [email protected] dengan informasi dan data terlampir.
Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut.
Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE. DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.
Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan. Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.
Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email [email protected].
Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: