Iklan RBTV Dalam Berita

PINJOL MENJAMUR, Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK

PINJOL MENJAMUR, Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK

PINJOL MENJAMUR, Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK--

1. Terdaftar/berizin dari OJK

 

2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

 

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

 

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

 

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

 

6. Mempunyai layanan pengaduan

 

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

 

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: