Prosedur dan Syarat Pengajuan Keringanan Bayar Saat Galbay di Aplikasi Pinjol Legal
Prosedur dan Syarat Pengajuan Keringanan Bayar Saat Galbay di Aplikasi Pinjol Legal --
BACA JUGA:Deretan Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Masuk BI Checking?
Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Utang Pinjol
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
BACA JUGA:Syarat Mudah dan Cair Hitungan Menit, 5 Aplikasi Pinjol Jadi Solusi Dana Rp20 Juta
Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan:
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: