Iklan RBTV Dalam Berita

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar--

Mengenai riba sendiri, Allah SWT telah menjelaskannya dalam surah Al-Baqarah ayat 275:

 

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

 

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

 

Ini Macam-macam Riba

 

Ada banyak ayat dalam Al-Qur'an yang membahas tentang riba. Beberapa disebutkan dalam surah Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa, dan Ar-Rum. Secara garis besar, riba juga dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.

Dari kedua riba tersebut dibagi menjadi dua, yakni riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual beli dibagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.

 

1. Riba Al-Fadl

 

Riba Al-Fadl terjadi ketika barang atau komoditas yang serupa ditukar, dengan jumlah yang berbeda tetapi pada saat yang sama. Dalam praktik ini, salah satu pihak memperoleh kelebihan atau surplus dalam pertukaran tersebut. Contohnya adalah seseorang menjual satu kilogram emas kepada orang lain dengan harga satu kilogram emas dan setengah.

Praktik ini dianggap sebagai bentuk riba karena melanggar prinsip kesetaraan nilai dalam transaksi. Riba Al-Fadl dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam transaksi. Praktik ini dapat menciptakan ketidakseimbangan, dalam distribusi kekayaan antara pihak yang terlibat yang pada gilirannya dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: