Iklan RBTV Dalam Berita

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar--

BACA JUGA:Bebas Riba Limit Pinjaman Sampai Rp2 Miliar, Pinjol Ammana Solusi Untuk Pengembangan Usaha

 

Riba termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setidaknya ada lima macam riba yang harus dihindari umat Islam.

Secara umum, riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan pinjaman saat pengembalian. Secara bahasa, riba merupakan ziyadah (tambahan).

Bagi umat Islam, riba termasuk perkara yang diharamkan hukumnya. Bahkan, bagi sebagian ulama menilai bahwa orang yang melanggar sebagai kafir. Hal tersebut ditegaskan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah, An-Nawawi dalam Syarh Muslim, dan Al Haitsami dalam Az-Zawajir.

 

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol Syariah Qawza Rp30 Juta, Bebas Riba Syarat Mudah

 

Riba termasuk satu dari tujuh dosa besar. Ketujuh dosa besar tersebut termaktub dalam Kitab Shahih Bukhari pada Kitab ke-55, Kitab Wasiat. Abu Hurairah RA berkata:

“Nabi SAW bersabda, 'Tinggalkanlah tujuh dosa besar yang dapat membinasakan.Para sahabat bertanya, 'Apakah itu ya Rasulullah?' Nabi SAW menjawab: '1) Syirik (menyekutukan Allah), 2) berbuat sihir (tenung), 3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, 4) makan harta riba, 5) makan harta anak yatim, 6) melarikan diri dari medan perang, 7) dan menuduh zina wanita mukminah yang baik.'" (HR Muttafaq 'Alaih)

 

BACA JUGA:KUR Anti Riba Plafon Rp500 Juta, Bisa Simak di Sini Tempat dan Cara Pinjamnya

 

Melansir dari buku Teori-Teori dalam Fiqih Riba dan Gharar karya Muhammad Fakhrudin, para ulama juga sepakat bahwasanya kelebihan yang sangat besar jumlahnya ini dapat menimbulkan terjadinya riba. Setiap penambahan pada uang pinjaman yang saat dikembalikan oleh peminjam menyebabkan terjadinya riba, maka hal tersebut dilarang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: