Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jangan Bingung, Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan --

Berikut persyaratan untuk melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen.

1. Kartu peserta BP Jamsostek

2. E-KTP

BACA JUGA:Bukan di Jawa dan Bukan pula Hero, Supermarket Pertama Indonesia Ada di Sumatera, Sekarang Masih Berdiri

3. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

4. Dokumen perbankan

BACA JUGA:Pengguna Pemula, Begini Cara Mudah Gunakan Shopee PayLater

5. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

6. Kartu Keluarga

7. NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Gempa Salah Satu Tanda Kiamat, Padahal Sekarang Gempa Semakin Sering Terjadi

Demikian cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: