Jangan Bingung, Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan --
BACA JUGA:Bank Indonesia Bukan Bank Pertama, Begini Sejarah Perbankan di Indonesia
1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
BACA JUGA:Pahami Baik-baik, Ini Urutan Pemupukan Kelapa Sawit Agar Cepat Berbuah Lebat
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JH saat berstatus masih aktif bekerja.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJS
BACA JUGA:3 Jenis Dosa dan Paling Rumit Dosa Antara Manusia, Ini Penjelasanya
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
BACA JUGA:Celakalah Abu Nawas, Dia Diminta Raja Memenjarakan Angin
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
BACA JUGA:Abu Nawas Hampir Mencelakai Raja, Dijadikan Umpan Kanibal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: