Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024 Plafon Sampai Rp500 Juta, Pahami Syarat Pengajuannya
Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024 Plafon Sampai Rp500 Juta, Pahami Syarat Pengajuannya--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini cara pinjam-uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024 plafon sampai Rp500 juta, pahami syarat pengajuannya.
Bagi yang butuh bantuan dana untuk kebutuhan yang mendesak, bisa mengajukan pinjaman Dana Siaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Plafon Rp30 Juta, Pahami Syarat Pengajuan Pinjaman Online dan Offline
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial, yang salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Tentunya, sesuai dengan kondisi kemampuan dan keuangan negara.
Ada lima program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bagaimana langkah-langkah yang harus diikuti untuk memanfaatkan fasilitas peminjaman uang ini melalui BPJS Ketenagakerjaan?
BACA JUGA:Gampang Banget Cara Pinjam Uang Tanpa Agunan Apapun di Pegadaian, Cair Rp10 Juta Cicilan Ringan
Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Pinjaman yang memfasilitasi pembiayaan rumah ini bekerja sama dengan Bank BTN. Fasilitas kredit ini dapat anda gunakan hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun. Selain itu anda dapat mengajukan kredit hingga Rp150 juta yang dapat dipakai sebagai uang muka atau down payment (DP) dalam KPR rumah.
BACA JUGA:Khusus untuk Nasabah BNI Catat, Begini Cara Pinjam Uang di BNI Mobile Banking
Dengan mengacu pada peraturan menteri Ketenagakerjaan Anda harus mematuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 pasal 1 no. 9 menjelaskan bahwa Perumahan Pekerja adalah program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten untuk pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu adanya fasilitas kredit dari BPJS yang bekerjasama dengan BTN memberikan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: