Iklan RBTV Dalam Berita

KUR BRI Telat Bayar, Berapa Denda yang Dikenakan ke Nasabah? Ketahui Juga Risiko Telat Bayar KUR

KUR BRI Telat Bayar, Berapa Denda yang Dikenakan ke Nasabah? Ketahui Juga Risiko Telat Bayar KUR

KUR BRI Telat Bayar, Berapa Denda yang Dikenakan ke Nasabah? Ketahui Juga Risiko Telat Bayar KUR--

 

Sebagai contoh, angsuran KUR BRI 2023 (cicilan pokok) yang Anda miliki adalah Rp 1.000.000 per bulan dan sudah menunggak selama 5 hari. Maka begini cara menghitung denda yang harus dibayarkan

 

BACA JUGA:Risiko dan Denda yang Harus Ditanggung Nasabah KUR Saat Telat Bayar, Apa Solusinya?

 

• Denda = Jumlah Angsuran x 2% x Keterlambatan (hari) 

 

= Rp 1.000.000 x 2% x 5 (hari)

 

= Rp 100.000

 

• Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 x Keterlambatan (hari)

 

= Rp 20.000 x 5 (hari)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: