Iklan dempo dalam berita

Ini Cara Terbaru Dapat Limit Saldo Blibli PayLater, Belanja Sekarang Bayar pas Gajian

Ini Cara Terbaru Dapat Limit Saldo Blibli PayLater, Belanja Sekarang Bayar pas Gajian

Ini Cara Terbaru Dapat Limit Saldo Blibli PayLater, Belanja Sekarang Bayar pas Gajian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kamu pengguna platform belanja online Blibli, ingin mendapatkan limit saldo PayLater? Jangan lewatkan pembahasan berikut ini.

BACA JUGA:Ratusan Orang Meninggal Dunia karena Virus Nipah, Pertama kali Ditemukan di Negara Tetangga Indonesia

Meskipun banyak yang menggunakan Blibli namun tidak semuanya benar-benar mengetahui cara  mengaktifkan dan mendapatkan limit saldo di fitur Paylater.

Tak jauh berbeda dengan marketplace lainnya, Blibli juga menghadirkan fitur Paylater untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Praktis, Pinjam Rp1.000.000 Lewat Pinjol BantuSaku Bunganya Dijamin Tak Buat Risau

Membeli barang sekarang dengan bayar nanti memang diminati masyarakat. Dengan begitu, pengguna setia Blibli tidak perlu khawatir menghadapi tanggal tua karena sekarang ada Blibli PayLater. 

Dengan mengetahui cara mendapatkan Blibli PayLater, maka kamu dapat membeli produk favoritmu dengan mudah.

BACA JUGA:Warga Kaur Heboh, Tetangganya Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Untuk diketahui, Blibli PayLater merupakan fitur beli sekarang bayar nanti dari e-commerce Blibli dengan durasi cicilan panjang hingga 30 hari.  

Limit Blibli PayLater adalah saldo yang bisa digunakan untuk pembayaran semua jenis barang dan layanan pada Blibli. 

Untuk nominal maksimal limit adalah Rp8.000.000, sedangkan untuk tiap penggunanya akan diberikan nilai yang berbeda-beda. 

BACA JUGA:7 Manfaat Kentang Selain Bikin Kenyang, Bisa Hilangkan Flek Hitam dan Mengatasi Wajah Berminyak

Jadi, dengan Blibli PayLater kamu bisa bebas belanja kebutuhan sekarang dan membayarnya nanti setelah gajian.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan limit Blibli PayLater? Berikut caranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: