Iklan RBTV Dalam Berita

Tanpa Agunan, KUR Mikro Pegadaian Bengkulu Bisa Pinjam Sampai Rp 50 Juta, Syaratnya Gampang

Tanpa Agunan, KUR Mikro Pegadaian Bengkulu Bisa Pinjam Sampai Rp 50 Juta, Syaratnya Gampang

Tanpa Agunan, KUR Mikro Pegadaian Bengkulu Bisa Pinjam Sampai Rp 50 Juta, Syaratnya Gampang--

- Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan dan bulanan

- Memiliki rumah tinggal tetap

- Sedang tidak mendapat fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga lain

BACA JUGA:Kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu Sudah 98 Persen, UHC di 2 Kabupaten Ini Perlu Dikejar

Demikian informasinya, semoga bermanfaat. Semoga KUR Pegadaian ini bisa dimanfaatkan Masyarakat. 

KUR Pegadaian Syariah

Merujuk laman resmi Pegadaian, KUR Syariah Pegadaian adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).

Untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR Syariah di Pegadaian, maka harus memenuhi seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Apa saja? Di bawah ini akan dijabarkan syarat pinjaman KUR Syariah di Pegadaian selengkapnya.

BACA JUGA:Biar Puas Beli Mobil Second, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Deal

Ini Syarat Pinjaman KUR Syariah di Pegadaian

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, Berbagai usaha yang termasuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh pembiayaan dari KUR Syariah di Pegadaian.

“Berbagai sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik,” kata Damar.

BACA JUGA:100 Pelamar PPPK Guru jadi Prioritas, Tidak Perlu Tes

Adapun pembiayaan yang diberikan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu pinjaman 12-36 bulan. Untuk bunganya akan dikenakan 3% per tahun atau 0,25% flat per bulan dari nilai pembiayaan.

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah di Pegadaian, berikut syarat beserta dokumen yang perlu disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: