Iklan RBTV Dalam Berita

Ribuan Pengikut Negara Islam Indonesia Ada di Al-Zaytun? Baru 280 Sudah Ikrar Setia NKRI

Ribuan Pengikut Negara Islam Indonesia Ada di Al-Zaytun? Baru 280 Sudah Ikrar Setia NKRI

Ponpes Al Zaytun yang banyak menjadi sorotan masyarakat--

Iip menambahkan, saat ini Pemprov Jabar masih terus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengajak anggota NII lainnya di Ponpes Al-Zaytun agar kembali setiap kepada NKRI. 

BACA JUGA:Panduan Lengkap saat Beli Mobil Second, Ikuti Pasti Tidak Rugi

Setelah kasus pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang rampung akan ada yang turut menyerahkan diri. Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Proses hukum Panji Gumilang masih berjalan dan belum memasuki masa persidangan. 

“Kemungkinan setelah putusan nanti, kan ada proses pembinaan pendidikannya, mitigasinya oleh Kemenag,” jelas Iip. Iip menyebut, NII KW 9 dan 7 di Ponpes Al-Zaytun tergolong banyak. Bahkan, berdasarkan pengakuan dari anggota yang telah mencabut baiat, NII di Al-Zaytun bisa mencapai ribuan.

Berkas Panji Gumilang Dikirim ke Jaksa Lagi

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU (jaksa penuntut umum)" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. 

BACA JUGA:Ragu Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Mengeceknya

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lebih jauh soal waktu pelimpahan berkas tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

“Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Sudah Top Up tapi Saldo DANA Tidak Masuk? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG," ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9).

BACA JUGA:Bikin DC Pinjol Ilegal Ampun Tagih Nasabah, 5 Solusi Jitu Saat Diteror DC Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: