Iklan dempo dalam berita

Rekomendasi Kementerian LHK Pendanaan Karbon, Bengkulu Berpotensi Dapat Insentif Sebesar Rp202 Miliar

Rekomendasi Kementerian LHK Pendanaan Karbon, Bengkulu Berpotensi Dapat Insentif Sebesar Rp202 Miliar

Rekomendasi Kementerian LHK Pendanaan Karbon, Bengkulu Berpotensi Dapat Insentif Sebesar Rp202 Miliar --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Luas lahan di Provinsi Bengkulu saat ini sekitar 1 juta 185 ribu hektare lebih. Dari total luasan lahan tersebut, 46 persen kawasan merupakan area penghasil karbon. 

Untuk mendapatkan insentif pendanaan karbon dari pemerintah pusat ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan Pemprov Bengkulu, salah satunya dokumen rencana kerja. 

BACA JUGA:Kementerian LHK Terbitkan SK Perubahan Peruntukan Hutan di Seluma Seluas 20.104 Ha

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Selasa sore (19/9) di ruang rapat rafflesia kantor Gubernur Bengkulu yang di pimpin Pj Sekprov Nandar Munadi. Rapat ini membahas terkait dengan dokumen sebagai persyaratan untuk insentif pendanaan karbon, yakni dokumen perencanaan kerja. 

Dikatakan Pj Sekda Provinsi Nandar Munadi, dokumen perencanaan kerja yang telah selesai dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Bengkulu, masih perlu dilakukan presentasi terlebih dahulu, ke Gubernur. 

BACA JUGA:Buang Limbah di TWA Pantai Panjang, Gubernur Minta DLHK Awasi PT TLB

“Kita sudah menyiapkan rencana kerja  terkait dengan program-progam insentif karbon ini. Namun masih diperlukan presentasi lebih lanjut, baik itu ke Gubernur atau Kementerian LHK” kata Nandar Munadi.

Sementara itu, menurut asesmen tim ahli satu dari UGM dan 2 dari Unib, insentif yang bisa didapatkan Provinsi Bengkulu sebesar Rp202 miliar, terhitung dari 2023 sampai dengan 2030. Namun hitungan ini belum ditetapkan karena belum difinalkan. 

BACA JUGA:Kementerian LHK Hanya Setujui 10 Persen Kawasan Cagar Alam dan HPT di Seluma

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Safnizar, setelah dipresentasikan ke Gubernur, dokumen perencanaan kerja dilanjutkan ke Kementrian LHK untuk mendapatkan surat rekomendasi. Sehingga nantinya dapat mengajukan proposal terkait dana insentif karbon. 

“Sekarang sedang dihitung oleh tenaga ahli, jadi ini belum menjadi dokumen final,” Ucap Safnizar

BACA JUGA:Kementerian LHK Tegas, 13 Perusahaan Ini Rapor Merah

Dian Maya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: