Bercerai Dengan Istri Pria ini Diduga Gagahi Anak Kandungnya yang Masih Balita
--
BACA JUGA:Tercebur Dalam Sumur Sedalam 7 Meter, Ibu RT Berhasil Dievakuasi Tanpa Cedera
Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB anak korban mengeluhkan kepada ibunya jika dirinya sakit perut dan sakit dibagian sensitifnya.
Mendengar hal tersebut ibu korban membujuk anak korban untuk menceritakan peristiwa yang terjadi, setelah beberapa saat kemudian korban menceritakan kepada pelapor bahwa bagian sensitifnya digerayang ayahnya sendiri.
Setelah itu ibu kandung korban memeriksa bagian sensitif korban dan terlihat memerah dan sedikit bengkak.
Mengetahui hal tersebut Pelapor langsung melaporkan peristiwa yang diceritakan korban itu ke Polsek Sukaraja.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2023, 4 Kasus Kecelakan dan 448 Pelanggaran Lalu Lintas
Tersangka dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan junto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan diterapkannya pasal tersebut, tersangka ancaman hukuman 12 Tahun kurungan dan ditambah sepertiga dari hukuman dikarenakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan terhadap anak kandung," tegas Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: